Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta
September 26, 2007 pada 8:52 am (Pelayanan Publik)
Hati-hati jika Anda ingin bersedekah kepada pengemis, 
baik ketika berada di kendaraan umum, atau perempatan jalan.
Alih-alih bermaksud berbuat baik, Anda bakal dikenai sanksi denda
hingga maksimal Rp 20 juta atau mendekam di tahanan paling lama 60 hari.
Hal itu merupakan konsekuensi pemberlakuan peraturan daerah (perda)
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang disahkan dalam Rapat
Paripurna DPRD DKI, Senin (10/9). Perda baru itu merupakan pengganti
Perda No 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum yang dianggap tak lagi
memadai menghadapi perkembangan kondisi sosial Ibu Kota.
Larangan memberi sedekah kepada pengemis, maupun melakukan aktivitas
mengemis itu termuat dalam pasal 40 huruf b, dan c. Dalam pasal itu,
tak hanya mengemis saja yang dilarang melainkan juga mengamen,
mengasongkan dagangan, dan mengelap mobil di tempat umum. “Kalau ingin
menyumbang dan memberi sedekah, salurkan lewat lembaga resmi yang
sudah ada, misalnya lewat Bazis,” ujar Ketua Fraksi PPP Achmad Suaedy,
kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI,
kemarin.
Pemberlakuan larangan pun tak hanya berlaku pada pelaku, dan pemberi
sedekah bagi pengemis saja, melainkan juga terhadap pihak-pihak yang
mengorganisasi, atau memerintahkan aktivitas tersebut. Dan, sanksi
bagi mereka ini lebih berat, sesuai pasal 61 ayat 2, orang yang
menyuruh mengemis, mengasong, mengamen, atau mengelap kaca mobil
dikenai sanksi denda paling banyak Rp 30 juta, atau kurungan maksimal
90 hari.
Gubernur DKI Sutiyoso mengatakan, pemberlakuan aturan-aturan baru
dalam perda tersebut sebagai upaya meningkatkan budaya disiplin dan
tertib di kalangan warga Jakarta
.
Selain itu, juga untuk memperbaiki
citra Jakarta sebagai Ibu Kota Negara yang tertib dan nyaman.
“Ketertiban umum di kota mana pun harus ditegakkan karena ini untuk
kepentingan bersama. Perda ini harus kita lakukan secara konsekuen,”
ujar Sutiyoso usai menghadiri rapat paripurna, kemarin.
Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi mengenai isi dan konsekuensi
perda baru itu kepada masyarakat luas selama sekitar empat bulan,
sebelum secara efektif memberlakukan ketentuan tersebut. Sutiyoso
berjanji akan meningkatkan kinerja aparat pamong praja yang dimiliki
Pemprov untuk menjamin penegakan hukum atas perda itu. “Kalau soal
aparat yang tidak baik, itu masalah mentalnya, dan akan kita perbaiki.
Yang penting kesadaran masyarakat untuk disiplin, karena masalah
disiplin ini bukan hanya di Jakarta, secara nasional kita lemah di
bidang ini,” ujar gubernur yang tinggal sebulan lagi menjabat itu.
Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum kemungkinan besar baru akan
diberlakukan efektif mulai tahun depan.
Kewajiban dan LaranganBeberapa kewajiban dan larangan Perda Tibum, sebagai berikut:
- Pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang ditentukan.
- Setiap orang wajib menyeberang di tempat penyeberangan yang
disediakan.
- Setiap penumpang wajib menunggu di halte atau pemberhentian yang
ditetapkan (pelanggaran atas 3 aturan di atas, dikenai denda Rp
100.000-Rp 20 juta, atau kurungan 10-60 hari).
- Setiap pengemudi wajib menunggu, menaikkan, dan menurunkan penumpang
di tempat pemberhentian yang ditentukan (pelanggaran didenda Rp
500.000 - Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).
- Setiap kendaraan bermotor dilarang memasuki jalur busway
(pelanggaran didenda Rp 5juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180
hari).
- Ketentuan 3 in 1, dan larangan penggunaan joki (pelanggaran didenda
Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).
- Larangan menjadi joki 3 in 1 (pelanggaran didenda Rp 100.000-Rp 20
juta, atau sanksi kurungan 10-60 hari).
- Larangan menjadi penjaja seks atau memakai jasa penjaja seks
komersial (pelanggaran didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi
kurungan 20-90 hari)
- Larangan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang untuk
menjadi penjaja seks komersial (pelanggarannya dianggap sebagai tindak
pidana kejahatan)
- Larangan menyediakan bangunan sebagai tempat berbuat asusila
(didenda Rp 5 juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari). (dra)
Sumber : Milis Dunia Wirausaha
Vicky berkata,
Nopember 24, 2007 pada 3:05 pm
Bagus deh. Kalo nggak kayak gini, kapan sih negara kita mau tertib dan punya sumber daya yang mentalnya lebih bagus?
wawa berkata,
Desember 3, 2007 pada 8:26 am
Yang penting peraturan itu dijalankan sesuai dengan semestinya. Percuma banyak aturan kalau ujung-ujungnya semua jadi “ga punya aturan”
street rebel berkata,
Januari 1, 2008 pada 4:07 pm
siapa yang bertanggung jawab atas mereka? negara telah gagal!!!!
lostbois berkata,
Mei 15, 2008 pada 9:28 pm
bikinin lapangan pekerjaan biar ga ada pengemis
ajun berkata,
Juni 23, 2008 pada 9:06 pm
semoga praturan ini awal dari kebangkitan bangsa indonesia dari ketidakpedulian yg selama ini hanya teori belaka,CONTOHLAH JEPANG BIAR TAKBERAGAMA TAPI MEREKA PATUH DENGAN PRATURAN,knapa saya bsa bcara bgtu krna saya skr ada d jepang, kehidupan d jepang sangat indah bersih,aman,damai,sungguh kehidupan yang menyenangkan,mudah-mudahan indonesia akan seperti jepang,
mansur amin berkata,
Juni 26, 2008 pada 8:06 pm
kapan yach jakarta bebas banjir, dan jadi indah sebagai ibu kota negara
E santosa w berkata,
Juli 1, 2008 pada 12:05 am
Kita memang pinter bikin peraturan yang bagus, pada pelaksanaan dan penegakannya seringkali setengah2 atau malah gagal total. Ibaratnya banyak komentator sepak boia yang pinter ngomong tapi untuk membuat pssi maju saja susah. Setuju teman2? Semoga tidak deh. HIDUP PERSIB!!