Jalan Keluar Bagi Ahmadiyah

Ulama besar India yang paling disegani pada zamannya, Syed Abul Hasan Ali an-Nadwi, mengatakan gerakan Ahmadiyah ‘menambah beban’ pekerjaan rumah umat Islam

Oleh: Syamsuddin Arif

“Saya tidak percaya bahwa Mirza Ghulam Ahmad seorang nabi dan belum percaya pula bahwa ia seorang mujaddid [pembaharu]”, tulis Ir. Soekarno dalam bukunya, Di Bawah Bendera Revolusi, jilid 1, cetakan ke-2, Gunung Agung Jakarta, 1963, hlm. 345. Mantan Presiden RI pertama itu tidak keliru dan bukan pula sendirian.

Jauh sebelum itu, tokoh pemikir masyhur Sir Muhammad Iqbal ketika ditanya oleh Jawaharlal Nehru, Perdana Menteri India waktu itu, perihal Ahmadiyah dengan tegas menjawab bahwa wahyu kenabian sudah final dan siapapun yang mengaku dirinya nabi penerima wahyu setelah Muhammad saw adalah pengkhianat kepada Islam: “No revelation the denial of which entails heresy is possible after Muhammad. He who claims such a revelation is a traitor to Islam” (Lihat: Islam and Ahmadism, cetakan Islamabad: Da‘wah Academy, 1990, hlm. 8).

Iqbal menangkap banyak kemiripan antara gerakan Ahmadiyah di India dengan Babiyah di Persia (Iran), yang pendirinya juga mengklaim dapat wahyu sebagai nabi. Menurut Iqbal, tokoh-tokoh kedua aliran sesat ini merupakan alat politik ‘belah bambu’ kolonialis Inggris -yang waktu itu masih bercokol di India- dan imperialis Rusia –yang sempat menjajah Asia Tengah dan sebagian Persia.

Akidah mereka adalah ‘kepasrahan pada penguasa’ (political servility), jelas Iqbal (hlm. 13). Jika pemerintah Russia mengijinkan Babiyah membuka markas mereka di Ishqabad, Turkmenistan, maka pemerintah Inggris merestui Ahmadiyah mendirikan pusat misi mereka di Woking, wilayah tenggara England.

Bagi Iqbal, doktrin-doktrin Ahmadiyah hanya akan mengembalikan orang kepada kebodohan. Inti dari Ahmadisme atau Qadianisme –demikian Iqbal lebih suka menyebutnya- adalah rekayasa mencipta sebuah umat baru bagi nabi India (sebagai tandingan nabi Arabia): “to carve out, from the Ummat of the Arabian Prophet, a new ummat for the Indian prophet.” (hlm. 2).

Seorang ulama India yang paling disegani pada zamannya, Syed Abul Hasan Ali an-Nadwi, sesudah mempelajari secara intensif dan objektif perjalanan hidup dan ‘evolusi’ Mirza Ghulam Ahmad dari seorang santri sederhana hingga menjadi pembela agama (1880) dan mengaku imam mahdi alias masih maw‘ud (1891) serta menganggap dirinya nabi (1910), menyimpulkan bahwa gerakan Ahmadiyah ini hanya menambah beban pekerjaan rumah umat Islam, memecah-belah mereka, dan membikin masalah umat kian rumit (Lihat: Qadianism: A Critical Study, cetakan Lucknow 1980, hlm. 155).

Bahwa esensi ajaran Ahmadiyah adalah klaim kenabian Mirza Ghulam Ahmad juga disimpulkan oleh Yohanan Friedman, peneliti dari Hebrew University of Jerusalem, dalam bukunya, Prophecy Continous: Aspects of Ahmadi Religious Thought and Its Medieval Background, Berkeley: University of California Press, 1989, hlm. 119, 181 dan 191.

Ajaran sesat Ahmadiyah dibawa masuk ke Indonesia sekitar tahun 1925 oleh beberapa pemuda asal Sumatera yang pernah dididik di Qadian, India selama beberapa tahun. Demi menyebarkan pahamnya, misionaris Ahmadiyah telah menerbitkan majalah “Sinar Islam” (sic!), Studi Islam dan Fathi Islam.

Keresahan yang ditimbulkan oleh gerakan penyesatan umat ini sempat menyeret mereka beberapa kali ke dalam debat terbuka pada 1933 di Bandung (Lihat: Fawzy S. Thaha, Ahmadiyah dalam Persoalan, cetakan Singapura, 1982).

Meski telah dinyatakan sesat dan kafir (murtad) oleh tokoh-tokoh Islam pada Muktamar ke-5 Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1930 di Pekalongan dan musyawarah Ulama Sumatera Timur tahun 1935, kasus Ahmadiyah kembali mencuat pada 1974 setelah parlemen Pakistan dengan tegas menyatakan penganut Ahmadiyah bukan orang Islam (non Muslim) di mata hukum dan undang-undang negara.

Pada tahun 1980 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang waktu itu dipimpin Buya Hamka telah pun menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat lagi menyesatkan, dan orang yang menganutnya adalah murtad alias keluar dari Islam (No.05/Kep/Munas/II/MUI/1980).

Ketetapan tersebut ditegaskan kembali pada bulan Juli 2005 dalam fatwa resmi MUI yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Umar Shihab dan Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin. Kemudian Dirjen Bimas Islam Departemen Agama melalui surat edarannya tahun 1984 telah menyeru seluruh umat Islam agar mewaspadai gerakan Ahmadiyah.

Terakhir, 16 April 2008 lalu Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) menyatakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai kelompok sesat dan oleh karenanya merekomendasikan perlunya diberi peringatan keras lewat suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri

Dalam Negeri (sesuai dengan UU No 1/PNPS/1965) agar Ahmadiyah menghentikan segala aktivitasnya. Menurut Kepala Badan Litbang dan Diklat Depag, Atho Mudzhar, yang juga Ketua Tim Pemantau, selama tiga bulan Bakorpakem memantau 55 komunitas Ahmadiyah di 33 kabupaten. Sebanyak 35 anggota tim pemantau bertemu 277 warga Ahmadiyah. Ternyata, ajaran Ahmadiyah masih menyimpang.

Di seluruh cabang, Mirza Ghulam Ahmad (MGA) tetap diakui sebagai nabi setelah Nabi Muhammad saw. Selain itu, penganut Ahmadiyah meyakini bahwa kitab Tadzkirah adalah kumpulan wahyu yang diterima MGA.

Para penganut dan penyokong Ahmadiyah kerap berkelit dengan tiga dalih. Pertama, kaum Ahmadi sama dengan kaum Muslimin karena syahadatnya sama. Bandingkan pernyataan ini dengan pernyataan: orang Ahmadiyah itu sama dengan ‘orang utan’ karena sama-sama orang. Jelas dalam perkara ini yang penting bukan kemiripannya, akan tetapi justru perbedaannya.

Yang membuat orang utan itu beda dengan Ahmadi itu bukan keorangannya, melainkan keutanannya itu. Demikian pula, Ahmadiyah itu berbeda dengan orang Islam bukan karena syahadat atau cara ibadahnya, tetapi karena akidahnya yang mengimani kenabian Mirza Ghulam Ahmad.

Kedua, dalih bahwa sebagai warganegara penganut Ahmadiyah dijamin kebebasannya oleh konstitusi. Melarang Ahmadiyah sama dengan melanggar hak asasi manusia (HAM) dan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945.

Di sini terselip kealpaan dan ketidakmengertian. Alpa dan tidak paham bahwa dalam ‘menikmati’ kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada batasan undang-undang yang telah ditetapkan demi terjaminnya penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan demi memenuhi tuntutan keadilan sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Artinya, penyalahgunaan kebebasan (abuse of freedom) ataupun tindakan merusak tata susila, agama, dan lain sebagainya atas nama HAM tak dapat dibenarkan sama sekali. Apa yang diperbuat MGA dengan Ahmadiyahnya ibarat membangun rumah baru di dalam rumah orang lain. Yang dipersoalkan bukan hak dan kebebasannya mendirikan rumah, akan tetapi lokasi (di dalam rumah orang lain) dan konsekuensinya (merusak rumah yang sedia ada).

Dengan mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi, warga Ahmadiyah telah melakukan penodaan dan penghinaan terhadap agama Islam, di mana tidak ada nabi dan rasul lagi pasca wafatnya Muhammad Rasulullah saw.

Lebih dari itu, propaganda Ahmadiyah terbukti menimbulkan keresahan dan perpecahan tidak hanya di dunia Islam, seperti temuan Dr Tony P.Chi dalam disertasinya tentang misi mereka di Amerika (1973), hlm. 134-5: “Ahmadiyya preaching and propagation have instigated unrest and dissension in the Muslim World.”

Oleh karena itu solusinya ialah melarang Ahmadiyah atau mengeluarkannya dari ‘rumah Islam’. Hanya dengan jalan itu Ahmadisme dengan nabinya (MGA) bisa bebas dan menjadi agama baru seperti halnya Mormonisme di Amerika.

Ketiga, dalih bahwa kaum Muslim harus mengedepankan kasih sayang daripada kekerasan dalam menyikapi Ahmadiyah. Saran ini lebih tepat kalau diberikan kepada Pemerintah Amerika dan Israel agar memakai kasih sayang dan menghentikan kekerasan terhadap kaum Muslim di Iraq dan Palestina.

“Abu Bakr as-Shiddiq ra adalah orang yang paling penyayang di kalangan umatku (arhamu ummati),” sabda Rasulullah saw. Namun manakala muncul sekelompok orang yang durhaka kepada Allah dan Rasulullah, beliau tidak segan-segan mengambil tindakan tegas atas mereka. Perkara Ahmadiyah bukan persoalan kebebasan beragama.

Islam memberikan kebebasan kepada siapa pun untuk memeluk –bukan merusak- agama apapun, sesuai dengan firman Allah: ‘Tidak ada paksaan dalam urusan agama’ (Al-Baqarah 256) serta ‘Bagimu agamamu dan bagiku agamaku’ (Al-Kāfirūn 6). Ayat-ayat ini ditujukan kepada agama lain di luar Islam, bukan terhadap agama dalam agama.

Tak heran jika Rasulullah saw sebagai kepala negara bersikap tegas kepada para nabi palsu semacam Musaylamah dan Thulayhah: bertobat atau diperangi (Lihat: Imam al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, cetakan Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah, jilid 13, hlm. 109).

Nah, Mirza Ghulam Ahmad dan pengikutnya telah durhaka kepada Allah dan RasulNya. Andaikata statusnya Muslim, maka sudah semestinya tunduk pada ketetapan hukum Islam yang berlaku. Namun jika statusnya sudah non-Muslim, maka terpulang kepada negara apakah akan mengakui dan melindungi keberadaannya sebagai sebuah agama baru –selain Hindu, Budha, Islam, Katholik dan Protestan– ataukah sebaliknya.

* Penulis adalah staf pengajar di Universitas Islam Antarabangsa Malaysia

Hidayatullah.com

10 Inspiring Quotation from Singer for TV Viewer

1. maia & friends
aku mau makan, ingat kamu (tv),
aku mau tidur, ingat kamu (tv),
aku mau pergi, ingat kamu (tv),
aku bingung, ingat kamu (tv),
aku sedih, ingat kamu (tv),
aku bosan, ingat kamu (tv),
mengapa? semua serba kamu (tv)!!!

2. peter pan
hari (tv) yang cerah untuk jiwa (penonton) yang sepi.

3. mulan jameelah
(tv) kamulah makhluk Tuhan paling seksi.

4. ungu
cinta dalam hati (penonton), kuingin kau (tv) tahu, diriku di sini, menanti dirimu (tv).

5. nidji
jangan lupakan (tv). ku (penonton) berjalan terus tanpa henti. kuberdoa untuk dia (tv) yang kurindukan (tv). kumohon untuk tetap tinggal. berselimut dengan dia (tv) yang kurindukan. bernyanyilah untuk dia (tv) yang kurindukan.

6. melly & andhika
butterfly, terbanglah tinggi, setinggi anganku untuk meraihmu (tv)

7. once dewa19
kucinta kau (tv) apa adanya. aku mau mendampingi dirimu (tv), cintai kekuranganmu (tv), apa pun terjadi.

8. yovie & nuno
menjaga hati (penonton & tv). biarkan aku (penonton) menjaga perasaan dan segenap cinta yang engkau (tv) beri. aku (penonton) menjauh engkau (tv) menjauh. sebenarnya, aku (penonton) masih mengharapkanmu (tv).

9. ari lasso & bunga citra lestari
aku (penonton) dan dirimu (tv). duhai cintaku (tv), sayangku (tv), lepaskanlah. perasaanmu, seluruh cintamu, dan kini hanya ada aku (penonton) dan dirimu (tv), sesaat di keabadian.

10. the rock
kamu-kamulah (tv-tvlah) surgaku (penonton). tahukah kamu (tv), kuciumimu (tv) di saat terlelap.—

Indonesia TV Guide

KPI Pusat Minta Masyarakat Waspadai 10 Acara TV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta masyarakat untuk mewaspadai 10 program acara yang dianggap bermasalah yang ditayangkan sembilan stasiun TV swasta nasional Indonesia.

Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Yahya dalam jumpa pers di kantor KPI di Jakarta, Jumat [09/05] mengatakan 10 program acara TV tersebut yaitu

  1. Cinta Bunga (SCTV)
  2. Dangdut Mania Dadakan 2 (TPI)
  3. Extravaganza (TransTV)
  4. Jelita (RCTI)
  5. Mask Rider Blade (ANTV)
  6. Mister Bego (ANTV)
  7. Namaku Mentari (RCTI)
  8. Rubiah (TPI)
  9. Si Entong (TPI)
  10. Super Seleb Show (Indosiar)

Sasa mengatakan dari hasil pantauan KPI selama periode 1 - 13 April, 10 acara TV tersebut paling banyak melanggar Standar Program Siaran KPI, antara lain melanggar norma kesopanan dan kesusilaan dengan banyak menampilkan kekerasan, menampilkan kata-kata kasar, merendahkan dan melecehkan orang lain.

Untuk Sinetron Cinta Bunga yang diputar SCTV, KPI menilai terlalu menampilkan kekerasan secara verbal yaitu memaki dan merendahkan orang lain, selain tidak mencantumkan klasifikasi acara.

Sedangkan acara variety show Extravaganza TransTV menampilkan rangkaian tindakan yang mengesankan tindak kekerasan dengan atau tanpa alat, banyaknya kekerasan secara verbal, percakapan mengarah ke makna yang vulgar dan tidak memperhatikan norma kesopanan serta kesusilaan.

Sementara Sinetron Jelita RCTI terlalu menampilkan kekerasan fisik secara khusus kekerasan terhadap anak, menampilkan kekerasan verbal yaitu memaki dengan kata-kata kasar, tidak memperhatikan norma kesopanan dan tidak mencantumkan klasifikasi acara.

Sinetron Komedi Mister Bego dari ANTV terlalu menampilkan kekerasan fisik, menampilkan adegan mengarah ke seks, menampilkan kata-kata kasar, tidak memperhatikan norma kesopanan dan tidak mencantumkan klasifikasi acara.

Sedangkan Serial Anak “Mask Rider Blade” ANTV merupakan acara non-kartun (riil), menampilkan kekerasan fisik yang cukup intens dalam bentuk perkelahian / pertarungan, dan tidak menampilkan klasifikasi acara akan tetapi ada logo “Star Kids”.

Sinetron “Namaku Mentari” di RCTI, KPI menilai terlalu menampilkan kekerasan fisik secara khusus kekerasan terhadap anak, menampilkan kekerasan verbal yaitu memaki dan kata-kata kasar, tidak memperhatikan norma kesopanan dan tidak mencantumkan klasifikasi acara

Untuk Sinetron Rubiah TPI, KPI melihat terlalu menampilkan kata-kata kasar, melecehkan dan merendahkan orang lain secara khusus ada muatan melecehkan orang dengan kelompok dan bentuk fisik tertentu, menampilkan kekerasan fisik, tidak memperhatikan norma kesopanan serta mencantumkan klasifikasi acara secara sekilas.

Sementara Sinetron Komedi Si Entong dari TPI juga terlalu banyak kata-kata kasar, memaki, dan melecehkan orang lain, penggambaran anak yang tidak mendidik (anak berkata kasar, anak berpacaran), penggambaran tentang guru yang melecehkan, tidak memperhatikan norma kesopanan serta tidak mencantumkan klasifikasi acara.

Sedangkan acara variety show Super seleb Show di Indosiar, KPI melihat terlalu menampilkan rangkaian kata-kata kasar, melecehkan dan merendahkan orang lain (secara khusus sering melecehkan orang dengan kelompok dan bentuk fisik tertentu), tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan.

Sasa mengatakan banyak stasiun TV yang tidak mencantumkan klasifikasi acara (penggolongan program siaran berdasarkan usia khalayak penonton), yaitu A (Anak), R (Remaja), D (Dewasa), dan SU (Semua Umur).

“Banyak acara non-anak yang dianalisis ditayangkan pada jam anak biasa menonton TV, sehingga potensi masalah menjadi lebih besar karena dapat berdampak pada penonton anak yang umumnya tidak kritis,” katanya.

Tiap bulan

Ketua KPI mengatakan pemantauan terhadap tayangan TV oleh KPI dilakukan dari 1-13 April 2008 terhadap 198 tayangan (episode) dari 75 judul yang ditayangkan oleh sembilan stasiun TV.

Pemantauan dilakukan oleh 11 orang analis dari KPI dan ditetapkan berdasarkan evaluasi tim panelis indenpenden yang diketuai oleh Prof Dr Arief Rahman, Wakil Ketua Dedy Nur Hidayat, Seto Mulyadi, Nina Armando, Bobby Guntarto dan Razaini Taher.

KPI menganalisis tiga jenis program tayangan TV dengan pertimbangan pengaduan masyarakat yang paling banyak yaitu sinetron, variety show, dan acara anak.

Sasa mengatakan pengumuman dari KPI terhadap 10 tayangan TV merupakan peringatan bagi 9 stasiun TV agar memperbaiki tayangan tersebut. “Pengumuman ini dimaksudkan untuk stasiun TV agar bisa mengubah tayangan yang bermasalah dan bagi masyarakat agar mewaspadainya. Kita akan melakukan pemantauan ini dan diumumkan secara berkala tiap bulan,” jelas Sasa. Dia menambahkan bila sampai tiga kali dilakukan peringatan, KPI bisa mencabut ijin siaran stasiun TV bersangkutan. (ant )

Sumber : Berita Sore

Adakah Yang Bisa Menolong Anak Ini?

Sumber

Mohon kepada teman-teman seandainya ada dermawan/lembaga sosial yang bersedia menangani kelainan jantungnya anak kecil ini. Saya sudah mencoba mengirim e-mail ke Yayasan Jantung Indonesia. Tapi saya tak yakin e-mail saya akan sampai, atau terbaca.

Mohon seandainya ada teman-teman yang mempunyai kuasa untuk bisa mendatangkan bantuan untuk anak ini.
Untuk sementara saya dan beberapa teman sedang mengusahakan bantuan sebisanya. Tapi untuk menangani kelainan jantungnya itu, sungguh perlu tangan “raksasa”.

Kalau ada teman-teman yang memerlukan info lebih lanjut mengenai anak bernama Alex Tri Afandi ini, silahkan menghubungi adik saya, Nunik Puspitasari dengan alamat e-mail : nuniksay@yahoo.com. Atau bisa lewat saya. Saya sebenarnya ingin mencantumkan alamat dan nomor telepon adik saya, cuman khawatir saja karena ini internet. Jadi silahkan menghubungi lewat kami kalau ada info yang bisa kami tindak lanjuti.
Terima kasih sebelumnya. Semoga Allah membantu anak ini.

-Mamiek Syamil-

———————————————————————————————————————-

Ada sebuah keluarga si sebuah kelurahan di Surabaya terdiri dari sumi istri dan 1 anak laki-laki. Mereka bersuku Jawa. Suatu saat si ayah menikah lagi dan membawa istri keduanya ke rumah itu. akhirnya istri pertama pergi meninggalkan rumah itu karena tidak kuat hidup serumah dengan madunya, tanpa membawa anknya yang kala itu masih berusia sekitar 3 tahun.

Saat ini si anak hidup sendiri karena tak lagi diurus oleh ayahnya dan ibu tirinya, dan akhirnya seorang pasangan suami istri bersuku madura yang kondisinya miskin merawat anak yang diterlantarkan itu, karena alasan kemanusiaan semata. Saat ini anak laki-laki itu telah berumur sekitar 4 tahun, dalam kondisi gizi buruk (marasmus) dan menderita kelainan jantung sehingga seluruh tubuhnya membiru.

Phak Puskesmas sudah menyediakan surat pengantar agar anak ini bisa dirujuk ke RS. Tapi tak ada keluarga yang mau mengambil surat itu dan ternyata setelah ditelusuri, anak itu tidak tercantum di Kartu Susunan Keluarga (KSK) orang tuanya dan KSK manapun. Artinya anak itu tidak tercatat sebagai warga negara Indonesia!!

Anak ini berkali-kali minta kepada pasangan Madura yang selama ini merawatnya agar dia dibunuh saja, agar dia ditembak saja karena dia ingin mati saja saat ini. Di usianya yang baru 4 tahun dia bisa bicara sudah tidak kuat lagi menanggung deritanya.

Temanku (Mamik) kenal dengan istri walikota Surabaya sudah sms kepadanya, namun belum dapat balasan.
Aku ingin membantu karena tak seorang pun sampai saat ini yang mau mengulurkan tangan.
Aku sudah cari info di Internet tapi sampai sekarang belum nemu.

Bisakah aku dicarikan yayasan atau organisasi apapun yang mau membantu biaya pengobatan anak ini. Barangkali saja takdir ajalnya belum tiba.

Suwun
Wassalam
Nunik