Lika-Liku Pemulung Chairul Saleh Mendapat Keadilan

Wiedz : Enak bener ya jadi polisi. Berbuat kriminal paling cuma dimutasi atau potong gaji. Kalau rakyat kecil, dijamin masuk penjara. Di tahanan bisa habis digebukin atau diporotin duitnya 🙂

Pemulung Chairul Saleh Miliki GanjaJual Baby Bag HDY @ http://TasBayi.JawaraShop.com
Foto : Detik

Di tengah carut marutnya wajah peradilan di Indonesia yang selalu menghiasi pemberitaan media massa nasional, lahirlah sebuah putusan yang membuat rasa keadilan begitu terasa bagi rakyat kecil. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (3/5) akhirnya memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram.

Perjalanan panjang telah dilalui oleh pria 38 tahun yang dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini. Chairul ditangkap orang tak dikenal pada 3 September 2009 dan diseret ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat. Di sela-sela sidang beberapa waktu lalu, Saleh tetap berkeyakinan dirinya tidak pernah memiliki barang haram tersebut. Selain itu, dia juga tak pernah mengaku diperiksa untuk BAP dan menandatangai BAP tersebut.

Saleh pun mengaku jika dirinya sudah bosan ditahan selama lebih dari 6 bulan. “Saya tidak pernah tandatangan BAP. Barang itu juga bukan milik saya,” kata Chairul.  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roland, menuntut Chairul dengan hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 3 juta subsider 3 bulan. Chairul Saleh dianggap bertanggung jawab atas pemilikan ganja 1,6 gram yang ditemukan di dekat dia duduk di bantaran rel Kereta Api Kemayoran.

Anehnya, untuk membacakan tuntutan tersebut, JPU harus menunda pembacaan tuntutan hingga 3 kali. Hal ini membuat sejumlah kalangan geram. Tindakan tersebut dinilai sebuah abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dan telah menjadi penyakit jaksa. Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy O Shiariej menilai, jaksa memang tidak dibatasi soal waktu tuntutan.

Namun, KUHAP membatasi proses sidang selama 60 hari. “Jika melebihi batas dari 60 hari sidang maka terdakwa bisa bebas demi hukum,” ujar Eddy.  Orang nomor 1 di tubuh Polri, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut.

Akhirnya tak selang berapa lama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar mengakui bahwa ada rekayasa dalam kasus Chairul. “Rekayasa ini ada di alat bukti berupa keterangan saksi polisi. Polisi yang tidak ikut menangkap dimasukkan ke BAP padahal dia tidak ikut menangkap,” ujarnya.

Sidang disiplin Propam Polres Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama satu tahun. Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.

Kini Chairul dapat menghirup udara kebebasan dan kembali kepada aktivitasnya. Atas putusan ini, Chairul langsung sujud syukur dan tak kuasa menahan tangis.  “Saya puas atas putusan ini. Ternyata masih ada keadilan di negeri ini,” ujar Saleh bersyukur.

Inilah sebuah potret peradilan di Indonesia yang patut jadi sorotan. Masih banyak kasus hukum lain yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Akankah potret buram hukum Indonesia kembali jernih?

Media Promosi Usaha @ http://MediaPromosiUnik.JawaraShop.com

Sumber : Detik http://MejaLaptop.JawaraShop.com

Tinggalkan komentar